Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sabtu, 30 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Website Desa Barae
    • Beranda
    • Profil
      • Tentang Desa
      • Profil Kepala Desa
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • Peta Desa
      • Lembaga
        • BPD
        • LPMD
        • PKK
        • Karang Taruna
      • Perangkat Desa
    • Potensi Desa
      • Pertanian
      • Perkebunan
      • Wisata
    • Informasi
      • Informasi
      • Agenda Kegiatan
      • Layanan
      • Bumdes
      • UKM
      • Artikel
    • Data Statistik
      • Data Penduduk
      • Data Pendidikan
      • Data Sosial
      • Data Kesehatan
    • Publikasi
      • Dokumen Perencanaan
      • Dokumen Realisasi
      • Keuangan
    • Galeri
      • Galeri Foto
      • Galeri Video
      • Arsip Berita
    • Kontak
    Website Desa Barae
    Home»Berita»Kadis Pemdes : Dengan Bimbingan Pemberdayaan ini Tidak Ada Lagi Penyalahgunaan Dana Desa
    Berita

    Kadis Pemdes : Dengan Bimbingan Pemberdayaan ini Tidak Ada Lagi Penyalahgunaan Dana Desa

    AdminBy Admin19 Agustus 2019Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan Bimbingan Tekhnis Pengelolaan Keuangan Desa Thn 2019 di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Jalan Salotungo watansoppeng, Selasa, 22 Januari 2019.

    Kepala Dinas Pemdes Soppeng menjelaskan bahwa salah tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada Kades dan aparat Pemerintahan Desa dalam mengelolah keuangan desa.

    “Dengan adanya bimbingan ini diharapkan kedepan tidak ada lagi muncul permasalahan permasalahan seperti penyalagunaan keuangan desa”harapnya.

    Kasi Penataan Desa, Kerjasama Desa dan Pengembangan Kekayaan Desa A.Irwansyah, SE saat memberikan materi menjelaskan bahwa Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

    “Terjadi perubahan peraturan dari permendagri no. 113 tahun 2014 menjadi Permendagri no.20 tahun 2018

    Keuangan desa dikelola berdasarkan asas asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

    Kepada peserta bimtek A.Irwansyah mengajak para peserta lebih memahami tugas pokoknya dan setiap tindakannya dalam mengelola dana Desa.

    Bimtek dihadiri sekitar 147 Peserta dari seluruh perwakilan desa se-Kabupaten Soppeng.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Admin

    Related Posts

    Rapat koordinasi

    6 Januari 2025

    Rapat koordinasi

    2 Januari 2025

    Technical meeting persiapan memeriahkan HUT RI ke-79 tahun 2024 yang dipusatkan di Dusun Walimpong

    6 Agustus 2024
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    © 2025 Desa Barae Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng. Powered By Asera Metrodata Technology.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.